PPKM di Sumut Diperpanjang Lagi Hingga 14 Maret

PPKM di Sumut Diperpanjang Lagi Hingga 14 Maret

PPKM di Sumut Diperpanjang Lagi Hingga 14 Maret

CERITAMEDAN.COM – Medan, Berdasarkan Instruksi Nomor 188.54/5/INST/2021, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Maret 2021.

“Langkah ini masih kita perlukan hingga Covid-19 di Sumut terkendali,” ujar Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Irman Oemar, Senin (1/3/2021).

Hingga tanggal 28 Februari 2021, sebut Irman, angka kematian di Sumut masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,41%, recovery rate 86,5 dan positivity rate 7,2%. “Jadi, masih di perlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” katanya.

Instruksi Gubsu itu, kata Irman, berisikan perihal pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50% dan kerja dari kantor sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

“Pengaturan kegiatan restoran masih di berlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50% dan jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja,” kata Irman.

Selain itu, sambung Irman, pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. “Para pelaku usaha di harapkan mematuhi Instruksi Gubsu dan peraturan kepala daerah di masing-masing tempat. Ini di lakukan semata untuk kepentingan bersama, yakni mengendalikan Covid-19,” kata Irman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *