CERITAMEDAN.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, melalui suratnya Nomor 360/1879/2021 tertanggal 4 Maret 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Sumatera Utara. Hal ini di lakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut.
“PPKM Mikro berlaku mulai tanggal 9 – 22 Maret 2021,” sebut Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Irman Oemar, di Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Jumat (5/3/2021).
Kebijakan tersebut, kata Irman, merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI pada 4 Maret 2021, tentang pembahasan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro.
“Dalam pembahasan itu, di tetapkan Provinsi Sumut harus melaksanakan PPKM Mikro, khususnya di wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi,” kata Kadis Kominfo Sumut itu.
Berdasarkan Surat Gubernur itu, sebut Irman, ada enam kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Mikro, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Langkat.
Prinsip PPKM Mikro, jelas Irman, sebenarnya adalah pembatasan, bukan pelarangan. “Pembatasannya ini di buat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu, penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar,” katanya.
Bedanya dengan PPKM sebelumnya, sambung Irman, PPKM Mikro dapat di lihat dari wilayah zonasi dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. “Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro,” ujarnya.
Pada PPKM sebelumnya, tambah Irman, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya di perkenankan 25% dari kapasitas penuh perkantoran. Sedangkan pada PPKM Mikro, aturan tersebut di perlonggar hingga 50 % dari kapasitas kantor dan WFH bisa di kurangi menjadi 50%.
“Sedangkan untuk kegiatan sekolah di lakukan secara online. Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat,” sebutnya.
Sementara Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis, menjelaskan Pemerintah Pusat menetapkan Sumut untuk menjalankan PPKM Mikro, karena pengalaman provinsi lain yang ikut PPKM Mikro mampu menurunkan angka penyebaran Covid-19.
“Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan Covid-19 dengan lebih cepat,” ujarnya.