CERITAMEDAN.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan dana bantuan subisidi upah (BSU) akan cair pada hari Senin (12/9/2022).
Pencairan BSU ini akan didahulukan pada mereka yang memiliki rekening bank himpunan bank rakyat (Himbara) yang terdiri dari BRI, Mandiri, BNI dan BTN. “Insya Allah dana BSU Rp 600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional bank Himbara,” ujar Anwar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).
“Saya mengingatkan, pada tahap pertama ini penerima BSU hanya bagi yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” lanjut dia.
Sementara melansir dari Tribunnews.com, dana BSU juga dapat diterima melalui BSI (Bank Syariah Indonesia) dan dapat pula diambil melalui PT. POS Indonesia.
Anwar menjelaskan, pihaknya telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Anwar menegaskan bahwa diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
“Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022,” ujar Anwar.
Dari hasil pemadanan data itu terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
Adapun persyaratan calon penerima BSU 2022 sbb:
1. Penerima BSU merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Penerima BSU adalah peserta aktif BPJS ketenagakerjaan.
3. Penerima BSU memiliki gaji/ upah maksimal Rp 3.500.000/ bulan atau disesuaikan dengan standar UMP/ UMK yang berlaku di daerah penerima.
4. Penerima BSU bukan PNS, TNI dan POLRI.
5. Penerima BSU belum terdaftar sebagai peserta program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
Anggaran BSU 2022 Tahap I Sebesar Rp 2,61 triliun
Sebagai informasi, untuk BSU tahap pertama yang akan disalurkan ke 4,36 juta orang pekerja/buruh, pemerintah menggelontorkan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun. Dana tersebut kemudian diteruskan kepada bank Himbara selaku bank penyalur dari KPPN.
Selanjutnya dana dari KPPN akan disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.
Lebih lanjut, Anwar menginfokan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.
Berikut tata cara pengecekan status penyaluran BSU.
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Link pendaftaran ada di sini.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
5. Login kedalam akun Anda.
6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Adapun notifikasi yang diterima ada beberapa tahap.
Tahap 1: Pencalonan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Tahap 2: Penetapan
Jika Anda mendapatkan notifikasi terdaftar, berarti Anda telah lulus uji kelayakan dan ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun apabila menerima notifikasi tidak terdaftar, maka artinya Anda tidak lulus dalam seleksi kelayakan dan tidak masuk ke dalam daftar penerima BSU..
Tahap 3: Penyaluran
Anda akan mendapatkan notifikasi tersalurkan dan tinggal menunggu saatnya dana BSU disalurkan ke rekening bank Himbara/ BSI Anda atau dapat juga diambil melalui cabang PT. POS Indonesia terdekat Anda yang telah ditentukan.***