CERITAMEDAN.COM – Akta kelahiran merupakan pengakuan negara terhadap kelahiran anak yang bisa dijadikan sebagai dasar hak tagih untuk menagih semua hak anak di Negeri ini. Dengan adanya akta kelahiran kita bisa melihat identitas dan silsilah anak sehingga ikatan anak dengan keluarga semakin jelas sejak lahir, menikah bahkan hingga meninggal dunia. Selain itu, akta kelahiran berisi informasi kewarganegaraan yang mengakui eksistensinya sebagai warga Negara, dimana hak-haknya harus dipenuhi oleh Negara.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) berdasarkan Keputusan Presiden No 36 tahun 1990, sebagai wujud nyata dalam rangka memenuhi, menghormati dan melindungi hak-hak anak di Indonesia. Dalam hal ini, akta kelahiran tercantum pada pasal 7 dan 8 Konvensi Hak Anak dimana akta kelahiran diberikan sesegera mungkin setelah kelahiran serta menjamin pelaksanaan sesuai hukum nasional yang relevan dan apabila seorang anak dicabut beberapa atau semua unsur kewarganegarannya, maka Negara harus memberikan bantuan dan perlindungan yang tepat untuk membentuk kembali identitasnya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014, bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Dilanjutkan dalam pasal 27 bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dituangkan dalam akta kelahiran.
Dalam hal ini, akta kelahiran merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang tidak bisa dikurangi sama sekali dan harus dipenuhi oleh keluarga dengan melaporkan peristiwa kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pemerintah dalam rangka memenuhi hak identitas anak, telah memberikan kemudahan pengurusan akta kelahiran dan tidak dipungut biaya selama 60 (enam puluh) hari setelah kelahiran.
Permasalahan Anak Tanpa Akta Kelahiran
Menurut Badan Pusat Statistik tahun 2012, ada 50 Juta anak yang tidak memiliki akta kelahiran. Dan ditambah data dari UNICEF berdasarkan status pencatatan kelahiran anak di Indonesia tahun 2017, sekitar 34% anak usia dibawah 18 tahun tidak memiliki akta kelahiran. Dengan kondisi miris seperti ini, kita bisa melihat begitu rentannya anak-anak yang tidak tercatat sebagai warga Negara sehingga menyulitkannya untuk mendapatkan hak-hak lainnya. Permasalahan akta kelahiran ini dialami oleh anak-anak buruh migran, anak-anak yang tinggal di daerah perbatasan mapun terpencil, anak-anak jalanan, anak-anak hasil perkawinan siri dan sebagainya. Intinya permasalahan akta kelahiran merupakan permasalah komplek yang terjadi di berbagai lini masyarakat yang masih diabaikan.
Minimnya kesadaran terhadap pentingnya akta kelahiran, pengurusan administrasi akta kelahiran yang dianggap sulit dan jarak Disdukcapil yang jauh dari rumah, membuat masyarakat seolah-olah membenarkan anak-anak tanpa akta kelahiran tidak akan bermasalah di kemudian hari.
Urgensi Akta Kelahiran
Akta kelahiran bukan hanya selembar kertas yang tidak ada fungsinya tetapi akta kelahiran adalah kunci untuk memperoleh hak dari Negara ini untuk kehidupan anak-anak yang lebih baik. Ibaratnya, ketika ada kasus pelanggaran hak, kita tidak bisa melakukan protes kepada Negara karena kita tidak mempunyai bukti legal sebagai warga Negara.
Permasalahan akta kelahiran adalah permasalahan penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat secara terus menerus dan pemerintah juga terus melakukan inovasi dalam rangka memudahkan pengurusan akta kelahiran. Harapanya agar anak-anak mendapatkan pengakuan di hadapan hukum, terjamin hak-haknya sesuai KHA dan UUPA, mendapatkan layanan sosial, pendidikan dan kesehatan sehingga terhindar dari perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi.
Implikasi akta kelahiran berhubungan dengan hak-hak anak lainnya dalam kehidupan sehari-hari sehingga kita tidak bisa menafikan keberadaannya. Dengan melampirkan akta kelahiran anak-anak dapat melanjutkan pendidikannya lebih tinggi, dapat membuat paspor untuk mendapatkan beasiswa atau perjalanan ke luar negeri, pencegahan perdagangan anak dan untuk mengetahui usia ideal bagi anak-anak untuk bekerja. Lebih lanjut, dalam pernikahan akta kelahiran didiperlukan sebagai bukti umur anak, sehingga dapat mencegah pernikahan dini maupun pernikahan siri. Dalam hukum warisan diperlukan untuk mengidentifikasi apakah anak tersebut lahir dalam perkawinan sah atau tidak sehingga berhak mendapatkan warisan atau tidak sama sekali. Sementara dalam situsi kondisi darurat seperti bencana, akta kelahiran dijadikan sebagai media mempertemukan keluarga yang hilang.
Mengingat begitu pentingnya akta kelahiran ini, sudah seharusnya kita memikirkan urgensi akta kelahiran bagi anak sehingga tidak melalaikan kewajiban kita untuk sesegera mungkin membuat akte kelahiran anak dalam rangka kepentingan terbaik baik bagi anak. Sebagai kesimpulannya adalah anak-anak tanpa akta kelahiran berarti tidak diakui kewarganegaraannya sehingga tidak bisa menagih hak apapun, karena akta kelahiran merupakan produk peradaban paling mutakhir yang diakui oleh Negara ini.***(CM/Nasriati Muthalib)