CERITAMEDAN.COM, Medan – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menggelar acara Diskusi Publik membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata di Hotel Arya Duta pada Kamis (14/11/2024).
Turut berhadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna, menyambut baik gelaran kegiatan diskusi ini. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudy Hendra Pakpahan. Serta Alexander Palti selaku Direktur Perancangan Perundang-Undangan Ditjen PP.
Dan dalam Diskusi Publik, dengan para narasumber Afdhal Mahatta, S.H., M.H (Staf Ahli Komisi III DPR RI), Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Trisakti), Dr. Syarifah Lisa Andriati S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum USU).
Alexander Palti dalam laporannya mengatakan bahwa sebagai penyempurnaan terhadap Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku saat ini terdapat 16 poin norma penguatan dalam RUU tentang Hukum Acara Perdata ini, antara lain: (1) pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan; (2) kepastian batas waktu terkait barang-barang yang tidak dapat disita; (3) pemakluman penyitaan barang di tempat tertentu; (4) penguatan jangka waktu dalam penyitaan; (5) jangka waktu penyampaian memori kasasi; (6) jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi; (7) kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke PN; (8) kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak; (9) syarat kondisi ketika MA ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi; (10) penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA; (11) reformulasi Keikutsertaan Pihak Ketiga; (12) reformulasi Pemeriksaan Perkara dengan Acara Singkat; (13) pemeriksaan perkara dengan acara cepat; (14) reformulasi jenis putusan; (15) penandatanganan putusan pengadilan oleh ketua majelis, anggota majelis, dan panitera yang bersidang; dan (16) penandatanganan putusan dalam hal ketua berhalangan.
Lanjut Palti, penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesual dengan kesadaran hukum masyarakat, antara lain:
1. Pemanfaatan teknologi dan informasi
Pemanfaatan teknologi informasi pada sat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik termasuk juga pengumuman penetapan. Pemanfaatan teknologi dan informasi ini dapat mempersingkat waktu, mempermudah akses, dan data peranggilan pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem informasi. Ini menjadikan proses pemanggilan lebih efektif dan efisien. Perkembangan teknologi dan informasi berdampak pada perluasan alat bukti yang mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) yang telah mengatur keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah. Penilaian terhadap pembuktiannya juga mengacu pada ketentuan dalam UU ITE.
2. Pemeriksaan perkara dengan acara cepat
Suatu perkara dapat diperiksa, diadili, dan diputus dengan acara cepat, jika nilai Gugatannya paling banyak R500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pemeriksaan dengan acara cepat meliputi perkara: a. utang piutang yang timbul berdasarkan perjanjian; b. kerusakan barang yang timbul berdasarkan perjanjian; c. cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian; dan d. pembatalan perjanjian.
Palti mengatakan, terkait mengenai acara Diskusi Publik membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata ini tentunya kami memandangnya sangat penting dan dalam tahapan pembahasan.
Menurut Palti, dengan disusunnya rancangan hukum acara perdata ini dapat menyatukan hukum-hukum yang
terkait syarat perdata dengan meminta masukan dari masyarakat dari beberapa daerah. Terkhusus di Medan saat ini merupakan tidak lanjut dari pelaksanaan yang telah kami laksanakan di beberapa daerah lainnya seperti Surabaya, Bali, dan terakhir kemarin di Makassar
Oleh karena itu yang kami hadirkan saat ini adalah para pembicara yang memang mengetahui dan terlibat di dalam
penyusunannya sambil juga agar masyarakat tahu poin-poin dari isi Rancangan Hukum Acara Perdata tersebut.
”Besar harapan kami masyarakat khususnya yang dari Sumatera Utara itu bisa menyampaikan masukan yang konstruktif demi terselenggaranya susunan lebih baik lagi,” pungkasnya.***(CM/WB)