Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto menghimbau agar perguruan tinggi swasta (PTS) segera perbaiki izin program studi (prodi) yang kedaluarsa.
![]() |
Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto |
“Saya minta agar pimpinan PTS untuk memerbaiki izin prodi terutama saat menjelang penerimaan mahasiswa baru, jadi masyarakat tidak akan merasa dirugikan jika sudah masuk ke universitas tujuannya,” kata Dian Armanto menanggapi keberadaan PTS di Sumut yang masih banyak memiliki izin prodi kedaluarsa, kepada Cerita Medan, kemarin.
Disebutkan Dian, sampai saat ini puluhan prodi PTS di Sumut sudah kedaluwarsa. Padahal status prodi tersebut sangat penting sebagai modal bagi para lulusan untuk mendapatkan pekerjaan.
Menurut Dian, saat ini ada ketentuan bagi lulusan yang prodinya memiliki akreditasi dalam memasuki dunia kerja, khususnya di lembaga intansi pemerintahan.
“Bagi PTS harus memiliki akreditasi prodi B yang bisa melamar pekerjaan di lembaga instansi. Jadi bagi prodi yang akreditasi kedaluarsa, jangan harap bisa melamar bekerja di lembaga instansi tertentu,” tegas Dian Armanto.
Diakuinya secara pasti tidak tau berapalagi jumlah PTS di Sumut yang belum menyerahkan berkasnya ke BAN PT, karena pengirimannya langsung ke pusat, tidak melalui Kopertis. Namun berdasarkan data hingga akhir Desember kemarin, minimal mencapai 90-an prodi lagi yang kedaluarsa.
Dijelaskan Dian, bagi PTS tidak memiliki akreditasi atau kedaluarsa, maka dikategorikan ilegal dan tak berhak mengeluarkan ijazah. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012tentang Pendidikan Tinggi, maka institusi dan program studi perguruan tinggiharus terakreditasi.
(Baca : 272 Perguruan Tinggi Swasta di Sumatera Utara Yang Legal)
“Akreditasi institusi dan program studi wajib dipenuhi PT sehingga legal dan bisa mengeluarkan ijazah untuk lulusannya,” ungkapnya.
Kepada masyarakat Dian Armanto juga mengimbau agar mewaspadai PTS yang illegal. Jika ingin memasuki PTS, bisa memperoleh infomasi tentang keberadaan PTS tersebut melalui website kopertis wilayah I Sumut atau mendatangi langsung ke kantor Kopertis Jalan Setia Budi Medan.
Menurut Dian pengecekan sebelum memilih PTS yang akan dimasuki sebagai bentuk mengantisipasi agar tidak terkecoh karena prodi di universitas tersebut tidak terakreditasi atau kedaluarsa.***(CM03/Ucup)