CERITAMEDAN.COM, Medan – Dalam rapat yang di pimpin Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, bersama Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, M. Husni, tentang Penanganan Sampah Kota Medan, Rabu (21/4/2021) diputuskan Pemko Medan akan membuat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Terpadu di Kecamatan Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan.
Di TPS terpadu ini, kata Aulia, sampah akan diolah hinggga dapat mengurangi volume yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Kita targetkan, TPS Terpadu ini sudah rampung pada akhir tahun 2021,” kata Aulia.
Aulia juga mengingatkan, jajaran DKP Kota Medan untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, dengan mewadahi sampahnya dan di letakkan di depan rumah. “Seiring dengan itu, petugas juga secara rutin mengangkut sampah masyarakat ke TPS,” ucap Aulia.
Selain itu, kata Aulia, juga di lakukan edukasi agar masyarakat bisa memilah sendiri sampah organik dan non organik. “Setelah sampai TPS, baru pengolahan sampah di lakukan,” katanya.
Sementara Kepala DKP, M. Husni, mengatakan dibutuhkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mensukseskan program kebersihan Kota Medan.
“Dalam dokumen induk perencanaan pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, bagaimana sampah itu bisa berkurang di hulu sampai 30 persen. Makanya, harus ada kepedulian dan inovasi dari masing-masing wilayah,” ucapnya.