LPS Himbau Nasabah Perbankan Jangan Tergiur Bunga Tinggi

LPS : Nasabah Perbankan Jangan Tergiur Bunga Tinggi

LPS Himbau Nasabah Perbankan Jangan Tergiur Bunga Tinggi

CERITAMEDAN.COM – Lembaga PenjaminSimpanan (LPS) himbau nasabah perbankan untuk taati syarat-syarat penjaminan LPS.

Himbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan media gathering yang diadakan LPS kepada kalangan jurnalis di Kota Medan dan sekitarnya.Fuad Zaen Kepala Divisi Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan selaku narasumber menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.

“Agar simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah bankuntuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS.Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank.Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS.Ketiga,tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet),” tambah Fuad.

Berdasarkan data klaim penjaminan per September 2019, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS perSeptember 2019ialah Rp1,91 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,5 triliun (91%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 237.788 nasabah bank. Dan terdapat Rp362,5 miliar (19%) milik 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77,3% atau sebesar Rp280,27 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashbackatau pemberian uang tunai.Berdasarkan Peraturan Lembaga PenjaminSimpanan (PLPS)Nomor 2/PLPS/2010Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan danajugatermasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Seperti diketahui, aset LPS per September 2019 ialah 118,79 triliun. Sumber dana LPS berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusikepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadipeserta, premipenjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1% dari dana pihak ketiga, danhasilinvestasi.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like